Bagaimana Islam Memandang Tradisi/Budaya?
https://rumah-tsaqofah.blogspot.com/2023/03/bagaimana-islam-memandang-tradisibudaya.html?m=1Oleh : KH. Rokhmat S. Labib
Soal:
Bagaimana kedudukan tradisi dan budaya dalam pandangan Islam? Apakah tradisi atau budaya yang ada harus disesuaikan dengan Islam? Ataukah Islam yang harus menyesuaikan dengan budaya dan tradisi yang ada?
Jawab:
Adat (tradisi) adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang oleh individu. Adapun ‘urf (konvensi) adalah perbuatan yang diulang-ulang oleh kelompok atau komunitas tertentu.1
Dengan kata lain, sebenarnya adat (tradisi) dan konvensi ini bagian dari peradaban (hadhârah) manusia. Peradaban (hadhârah) itu adalah:
مَجْمُوْعَةُ المَفَاهِيْمِ عَنِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
Kumpulan konsepsi [pemahaman] tentang kehidupan dunia.
Pandangan tentang akidah, sistem pemerintahan, politik, ekonomi, sosial, pendidikan, sanksi hukum, termasuk politik luar negeri, semuanya ini merupakan hadhârah (peradaban). Peradaban ini terkait dengan perbuatan. Karena perbuatan tidak bisa dipisahkan dari benda, maka benda yang dihasilkan oleh manusia ada yang terkait dengan peradaban, ada yang tidak.
Bentuk-bentuk fisik (benda) ini disebut oleh al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dengan istilah Madaniyah. Madaniyah ini yang universal, tidak terkait dengan peradaban apapun; seperti mobil, handphone, laptop, lampu dan sebagainya. Ada yang terkait dengan peradaban tertentu, seperti patung, salib, lukisan makhluk hidup, dan sebagainya.
Adat (tradisi), konvensi atau peradaban ada yang bertentangan dengan syariah dan ada yang tidak. Jika bertentangan dengan syariah, maka syariah datang untuk menghilangkan dan mengubahnya. Sebabnya, salah satu fungsi syariah adalah mengubah tradisi atau adat yang rusak. Jika ada yang tidak bertentangan dengan syariah, maka hukumnya ditetapkan oleh syariah dengan dalil syariah dan ‘illat syariah’-nya. Bukan berdasarkan ‘urf (konvensi) ini, meskipun tidak menyalahi syariah. Karena itulah, bukan ‘urf (konvensi) yang menentukan syariah, tetapi syariahlah yang menentukan status tradisi dan adat-istiadat tersebut.
Tradisi atau adat istiadat itu memang ada yang baik (hasan) dan buruk (qabîh). Tradisi atau adat-istiadat yang buruk, secara ittifâq, tidak diakui secara syar’i. Pertanyaannya, siapa yang menentukan baik (hasan) dan buruk (qabîh)? Akal atau syariah?
Akal jelas kemampuannya terbatas. Akal juga sering terpengaruh dengan lingkungan, situasi dan kondisi. Karena itu akal tidak bisa menentukan baik (hasan) dan buruk (qabîh), terutama ketika baik (hasan) dan buruk (qabîh) ini terkait dengan konsekuensi pahala dan dosa. Akal, hari ini, kadang melihat sesuatu baik (hasan), tetapi besok bisa berubah, melihatnya buruk (qabîh).
Karena itu ketika akal diberi otoritas untuk menentukan tradisi atau adat-istiadat yang baik (hasan) dan buruk (qabîh), itu akan menyebabkan kekacauan terhadap hukum Allah. Ini tidak dibenarkan. Karena itu syariahlah satu-satunya yang harus digunakan dalam menentukan adat-istiadat, tradisi atau konvensi tersebut.
Sebagai contoh, tradisi mencium Hajar Aswad yang dilakukan oleh orang Jahiliyah, misalnya. Ketika kaum Muslim mencium Hajar Aswad saat tawaf, itu bukan karena mengikuti tradisi Jahiliyah, atau mempertahankan tradisi Jahiliyah, tetapi karena ada sabda dan perbuatan Nabi saw., yang memerintahkan dan melakukan tindakan tersebut. Karena itu ‘Umar bin al-Khatthab mengatakan:
إِنَّمَا أَنْتَ حَجَرٌ وَلَوْ لَا أَنِّيْ رَأَيْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ
Engkau tak lebih dari sekadar batu. Andai aku tidak melihat Rasulullah saw. menciummu, aku tidak akan pernah menciummu (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan Malik). 2
Demikian juga tentang pensyariatan haji. Haji telah disyariatkan oleh Allah sejak zaman Nabi Ibrahim as. (Lihat: QS al-Hajj [22]: 27).
Dalam kitab Syadzarat ad-Dzahab fi Akhbari Man Dzahab, karya Ibn al-‘Imad, disebutkan, bahwa haji itu baru diwajibkan pada tahun 5 H.3 Bahkan ada yang menyatakan tahun 9 atau 10 H. Ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyah.4 Artinya, ketika haji dilaksanakan oleh Abu Bakar tahun 9 H, dan Nabi saw. tahun 10 H, itu karena ada nas al-Quran dan penjelasan Nabi saw., baik secara lisan maupun dalam bentuk tindakan. Bukan karena melestarikan budaya, adat atau konvensi yang diwariskan oleh Nabi Ibrahim as.
Pertama: Al-Quran menyatakan perintah haji tersebut (Lihat: QS Ali ‘Imran [3]: 97).
Kedua: Nabi saw. menjelaskan, baik secara lisan maupun perbuatan, sebagaimana yang dituturkan oleh Jabir bin ‘Abdillah:
رَأَيْتُ النبيَّ صلى الله عليه وسلم يَرْمِي عَلَى رَاحِلَتِهِ يَومَ النَّحْرِ، وَيَقُوْلُ: لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لا أَدْرِي لَعَلِّي لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتي هذِه
Aku (Jabir) melihat Nabi saw. melempar Jumrah di atas tunggangannya pada Hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah), seraya bersabda, “Hendaknya kalian mengambil manasik kalian (dariku). Karena aku tidak tahu, boleh jadi aku tidak akan berhaji lagi setelah hajiku ini.” (HR Muslim).
Karena itu tidak bisa diklaim bahwa praktik ibadah haji yang saat ini dilakukan oleh kaum Muslim merupakan bentuk tradisi, adat-istiadat atau konvensi yang diwariskan oleh Nabi Ibrahim as. Ini merupakan syariah yang dinyatakan oleh nash al-Quran dan Sunnah Nabi saw.
Bahkan ada tradisi atau adat-istiadat Jahiliyah, seperti mengubur anak perempuan hidup-hidup, karena dianggap sebagai bentuk kehinaan. Ini diabadikan dalam al-Quran (Lihat: QS at-Takwir [81]: 8-9).
Persepsi dan anggapan yang salah ini kemudian diluruskan oleh Nabi saw. dan dikikis habis. Nabi kemudian menyatakan:
مَن عَالَ جَارِيَتَيْنِ حتَّى تَبْلُغا، جاء يَومَ القِيامَة أنا وهو وضَمَّ أصابِعَهُ
“Siapa saja yang menghidupi dua anak perempuan sampai mereka balig, maka pada Hari Kiamat kelak, aku dan dia, seperti ini.” Baginda sambil memasukkan jari-jemari [kedua tangannya].” (HR Muslim).
Dengan demikian bukan Islam yang mengikuti budaya, adat-istiadat atau konvensi masyarakat. Sebalikinya, budaya, adat-istiadat atau konvensi masyarakatlah yang harus mengikuti Islam.
Syariahlah yang harus digunakan untuk menentukan budaya, adat-istiadat atau konvensi masyarakat tersebut; apakah benar atau salah; apakah baik atau buruk. Jika ada dalil syariah yang menyatakan kebolehannya maka budaya, adat-istiadat atau konvensi masyarakat tersebut diterima, karena ada dalil syariahnya. Jika tidak dinyatakan oleh dalil syariah, maka ‘illat-nya harus dikaji. Jika ada ‘illat syar’i-nya maka ‘illat-nya diakui dan bisa dimasukkan ke dalam qiyas.
Dengan demikian menjadikan budaya, adat-istiadat atau konvensi masyarakat sebagai dalil jelas keliru. Itu sama dengan menjadikan akal manusia sebagai dalil untuk menentukan baik dan buruk.
Akal manusia memang bisa menentukan baik dan buruk. Namun, itu hanya dalam dua konteks:5 Pertama, Mahiyatu al-Asyya’ (substansi benda): Misalnya, kopi pahit, gula manis, air segar, api panas, es dingin, dan sebagainya. Dalam hal ini akal bisa digunakan untuk menghukumi dan penilaian akal dalam hal ini benar. Pasalnya, ini hanya membahas tentang substansi benda. Kedua, Muwâfaqah li Fithrathi al-Insân aw Munâfarah (sesuai dan tidak dengan fitrah manusia): Misalnya, adil itu baik, zalim itu buruk. Ini adalah kesimpulan akal karena kesesuaian antara apa yang dihukumi dengan fitrah manusia, dan begitu sebaliknya.
Namun demikian, ketika membahas tentang apakah kopi, gula, air dan es tersebut halal atau haram, juga termasuk apakah berbuat adil itu mendapatkan pahala dan dzalim mendapatkan dosa, maka wilayah ini tidak bisa dimasuki oleh akal manusia, tetapi harus diserahkan pada syariah. Inilah wilayah akal sebagai penentu baik dan buruk, baik terhadap benda maupun perbuatan manusia.6
Dengan demikian, tidak ada satu pun dalil yang membenarkan menjadikan budaya, adat-istiadat atau konvensi masyarakat tersebut sebagai dalil hukum.
WalLâhu a’lam bi ash-shawwâb.