Hukum Menyewakan Lahan Pertanian untuk Keperluan Non Pertanian
https://rumah-tsaqofah.blogspot.com/2021/06/hukum-menyewakan-lahan-pertanian-untuk.htmlTanya :
Ustadz, bagaimana hukumnya menyewakan lahan pertanian untuk keperluan non pertanian, misalnya untuk dijadikan lahan parkir, kolam ikan, dsb? (Yasin Muthohar, Serang)
Jawab :
Hukum sewa lahan pertanian ada khilâfiyah di antara ulama. Sebagian ulama membolehkan. Sedang sebagian ulama lainnya mengharamkan.
Pendapat yang râjih (lebih kuat) menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani, adalah yang mengharamkan, karena dalil-dalil yang mengharamkan sangat jelas (sharîh) dan lebih kuat. (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad Dustûr, Juz II, hlm. 45-62).
Penyewaan lahan pertanian dalam fiqih dikenal dengan istilah muzâra’ah, yaitu menyewa suatu lahan untuk dilakukan cocok tanam padanya (isti`jâr ardhin li zirâ’atuhâ).
Hukumnya haram, baik sewanya dibayar dengan uang, emas, atau perak, maupun dibayar dengan bagi hasil panen dengan persentase tertentu, misal 50% untuk pemilik lahan dan 50% untuk penyewa lahan.
Dalil-dalil yang mengharamkan sewa lahan pertanian antara lain :
Pertama, hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أخاه ، فإن أبى فليمسك أرضه
”Barangsiapa yang mempunyai lahan pertanian, maka hendaklah dia menanaminya, atau dia berikan lahan itu kepada saudaranya. Jika dia tidak mau, maka hendaklah dia menahan lahannya.” (HR Bukhari, no. 2216).
Kedua, hadis dari Jabir RA sbb :
عن جابر: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ الْمُخَابَرَة. رواه مسلم، والمخابرة: المزارعة
“Dari Jabir RA bahwa Nabi SAW telah melarang mukhâbarah.” (HR Muslim, no. 1536).
Menurut Imam Nawawi, mukhâbarah sama dengan muzâra’ah, yaitu menyewa tanah pertanian dengan upah berupa sebagian hasil panennya. Hanya saja menurut Imam Syafi’i, dalam mukhâbarah, benih berasal dari penyewa lahan, sedang dalam muzâra’ah benih berasal dari pemilik lahan. (Imam Nawawi, Raudhat Al Thâlibîn, Juz IV, hlm. 242).
Ketiga, hadis dari Jabir RA sbb :
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يؤخذ للأرض أجر أو حظ