TZd6YZLmRqLbTFG8YZR9Tqw4d6ezdJbeIrbuNrbcM6fedj==

Telaah Demokrasi Sistem Kufur

×
Telaah Demokrasi Sistem Kufur
Silahkan klik layar

HUKUM MEMANFAATKAN SAWAH YANG DIGADAIKAN

https://rumah-tsaqofah.blogspot.com/2021/06/hukum-memanfaatkan-sawah-yang-digadaikan.html


Penulis : KH. Shiddiq Al Jawi

Tanya :
Ustadz, di daerah kami banyak terjadi pemanfaatan sawah sebagai barang gadai oleh pemegang gadai. Misalnya, A utang kepada B sebesar Rp 10 juta dan menggadaikan sawahnya kepada B sebagai jaminan utang. Pihak B kemudian mengolah sawah tersebut dengan seizin A. Apakah ini dibolehkan ?

Jawab :
Pemanfaatan sawah sebagai jaminan utang tersebut hukumnya haram, meskipun seizin pemilik sawah, karena terdapat nash-nash syariah yang mengharamkan pemanfaatan jaminan utang jika utangnya berupa pinjaman (qardh), seperti kasus utang uang di atas. Dengan kata lain, pemanfaatan sawah tersebut haram karena merupakan riba. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/339-340).

Dalil-dalil keharamannya antara lain, hadits dari Anas bin Malik ra, bahwa dia pernah ditanya, "Ada seseorang dari kami memberikan pinjaman (qardh) kepada saudaranya lalu saudaranya memberikan hadiah kepadanya." Maka Anas bin Malik ra berkata," Rasulullah SAW telah bersabda, "Jika salah seorang dari kamu memberikan pinjaman (qardh) lalu peminjam memberinya hadiah atau menaikkannya di atas kendaraan [milik peminjam], maka janganlah dia menaikinya dan janganlah dia menerimanya, kecuali hal itu sudah menjadi kebiasaan di antara keduanya sebelumnya." (HR Ibnu Majah, no 2432. Hadits ini dinilai shahih oleh Imam Jalaluddin As Suyuthi. Lihat Imam Munawi, Faidhul Qadir Syarah Al Jami' Al Shaghir, 1/293).

Imam As Sindi dalam kitabnya Syarah Sunan lbnu Majah mengatakan,"Hadits ini menunjukkan bahwa tidak sepantasnya pinjaman (qardh) itu menghasilkan suatu manfaat." (wa hadzal hadits yadullu 'ala annahu laa yanbaghi an yajurra al qardhu naf'an). (Imam As Sindi, Sunan Ibnu Majah bi Syarh As Sindi, 3/154-155).

Dalil lainnya adalah hadits dari 'Ali bin Abi Thalib ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Setiap-tiap pinjaman (qardh) yang menarik suatu manfaat maka ia adalah riba" (kullu qardhin jarra manfa'atan fahuwa riba). (HR Al Harits bin Abi Usamah). Hadits ini menurut Imam lbnu Hajar Al Asqalani sanadnya lemah (dha'if), namun Imam Shan'ani pengarang kitab Subulus Salam mengatakan sanadnya menjadi shahih karena adanya syawahid (riwayat-riwayat lain yang semakna yang memperkuatnya). (Imam Shan'ani, Subulus Salam, 3/1159-1160).

Berdasarkan hadits-hadits di atas, Imam Taqiyuddin An Nabhani mengatakan bahwa jika utang yang dijamin itu berupa pinjaman (qardh), misalkan seseorang meminjam uang dari orang lain sebanyak 1000 dinar selama satu tahun, maka pemegang jaminan (gadai) tidak boleh (haram) memanfaatkan barang yang digadaikan (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/339).

Hukum haram inilah yang diterapkan untuk kasus yang ditanyakan di atas, yaitu pemanfaatan sawah sebagai barang gadai oleh pemegang gadai yang utangnya berupa pinjaman (qardh).

Sebagai tambahan penjelasan, kami katakan andaikata misalnya utang yang ada bukan pinjaman (qardh), seperti utang dagang, yaitu seseorang berutang karena membeli suatu barang tidak tunai, atau utang sewa, misalnya seseorang menyewa rumah namun pembayarannya tidak tunai, hukumnya boleh pemegang gadai memanfaatkan barang jaminan yang ada di tangannya. Sebab secara syariah dibolehkan ada penambahan harga pada akad jual-beli atau penambahan biaya sewa pada akad sewa-menyewa (ijarah) jika pembayarannya dilaksanakan secara tidak tunai (utang). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/339).
Wallahua'lam.

Selengkapnya Simak Video Berikut Ini !


576923221414935698
#Tsaqofah    #Dakwah     #Syariah    #Tafsir    #Hadits    #Khilafah     #TanyaJawab    #Analisis

#Ekonomi    #Nafsiyyah    #Muslimah    #KitabMutabannat    #Video    #PowerPoint     #Ramadhan 

20210121-204514-0000-picsay
20210121-204514-0000-picsay
Tonton Penyebab Runtuhnya Khilafah
HUKUM MEMANFAATKAN SAWAH YANG DIGADAIKAN

Form Bantuan Whatsapp

Assalamualaikum! Ada yang bisa dibantu?
×

Relasi

Chat Kami disini
Home
0
Notif
Darkmode
Total Harga ( Produk)

:

:

Ongkos kirim akan muncul setelah ongkir dipilih

Biaya ongkir: dg berat ()
Total Pembayaran:

Mulai dari jalan, RT/RW, Kec, Kab, Prov dan Kode POS

Tulis catatan disini untuk keterangan lainnya

KIRIM