Hukum Daging Laboratorium
https://rumah-tsaqofah.blogspot.com/2021/06/hukum-daging-laboratorium.htmlTanya:
Assalamu'alaikum Yai. Nyuwun pangapunten Yai, al faqir ada pertanyaan berkenaan dengan mulai banyaknya daging buatan laboratorium (hasil dari kultur sel) yang tersedia di pasar (walaupun di Indonesia sepertinya belum beredar), yang dikembangbiakkan dari sel hidup yang diambil dari sapi/ayam/kambing. Adapun mengenai faktanya diantaranya adalah sebagaimana dalam link YT berikut ini:
- https://www.youtube.com/watch?v=M1yZUDkd9F0&ab_channel=CNNIndonesia
-https://www.youtube.com/watch?v=7DX2vOvfXbs&ab_channel=NarasiNewsroom
-https://www.youtube.com/watch?v=8TgwMGX9sW0&ab_channel=TomoNewsIndonesia
Bagaimana hukum untuk mengkonsumsinya?
(Fajar Kurniawan, Surabaya)
Wa alaikumus salam wr wb.
Hukum mengkonsumsi daging laboratorium adalah haram. Karena daging laboratorium tersebut termasuk bangkai (al maitah), yang jelas telah diharamkan dalam Islam (QS Al Maidah: 3; QS Al Baqarah: 173: QS Al An'aam: 145).
Daging laborarorium dihukumi bangkai (al maitah) karena sel asalnya diambil dari biopsi binatang yang masih hidup. Biopsi adalah pengambilan jaringan (sekumpulan sel) dari binatang hidup, seperti sapi atau ayam.