Zakat Orang-orang yang Berserikat dalam Domba
https://rumah-tsaqofah.blogspot.com/2021/05/zakat-orang-orang-yang-berserikat-dalam.htmlSoal:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Saya perhatikan di dalam Jawab Soal Amir -hafizhahullah- tentang Zakat Uang Yang Dimiliki Secara Berserikat berbeda dengan apa yang dinyatakan di buku al-Amwâl tentang zakat orang-orang yang berserikat dalam domba. Karena dinyatakan di buku al-Amwâl sebagai berikut:
Hukum Perserikatan dalam Domba
Perserikatan atau percampuran dalam domba yang digembalakan membuat harta dua orang yang berserikat atau bercampur itu seperti harta satu orang dalam zakat, baik apakah itu merupakan percampuran fisik (khulthah ‘ayn), yaitu hewan ternak itu dimiliki bersama oleh keduanya, masing-masing memiliki bagian yang tidak tertentu (tidak spesifik), misalnya keduanya mewarisi bersama nishab tertentu atau keduanya membelinya secara berserikat atau keduanya diberi hibah secara bersama, maka domba itu dipertahankan pada kondisinya tanpa dipisahkan dan tanpa dibagi, baik apakah itu percampuran fisik (khulthah ‘ayn), ataukah percampuran sifat (khulthah awshâf). Percampuran sifat yaitu harta milik masing-masingnya sudah tertentu (spesifik) lalu keduanya mencampurkannya dan berserikat -baik porsinya sama atau tidak sama- dalam penggembala, tempat penggembalaan, hewan pejantan, dan tempat minum. Domba percampuran atau perserikatan, berapapun jumlah orang yang berserikat atau bercampur, dan bagaimanapun bagian masing-masing mereka, ketika pengambilan zakat darinya, domba itu dinilai seolah domba milik satu orang, dihitung dengan satu penghitungan zakat, dan dipertahankan dalam keadaannya tanpa dipisahkan atau dikumpulkan. Jika jumlahnya mencapai 40 ekor maka diambil darinya satu ekor domba betina dewasa sebagai zakat. Jika mencapai jumlah 121 ekor, darinya diambil dua ekor domba betina dewasa. Jika mencapai 201 ekor, darinya diambil tiga ekor domba betina dewasa. Jika jumlahnya mencapai 400 ekor, darinya diambil empat ekor domba betina dewasa. Domba yang diambil pemungut zakat sebagai pembayaran zakat itu dibagi terhadap mereka yang berserikat atau bercampur sesuai porsi kepemilikan mereka dalam domba itu. Yang lebih sedikit dari mereka merujuk kepada yang lebih banyak bagiannya sesuai sabda Rasul saw:
«وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيْطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ» رواه أبو داود
“Domba yang berasal dari dua orang yang bercampur maka keduanya saling merujuk di antara keduanya secara sama” (HR Abu Dawud).
Apakah catatan saya pada tempatnya, ataukah di situ ada perkara lain yang tidak saya pahami?
Dengan makna lain, apakah apa yang dinyatakan di buku al-Amwâl tentang hukum orang-orang yang berserikat pada domba itu terbatas hanya pada zakat hewan ternak saja tanpa berlaku pada jenis-jenis zakat lainnya? Sebab sebelumnya saya memahami seolah perkara itu berkaitan dengan sifat perserikatan dan percampuran yang terjadi pada syirkah dan bukan berkaitan dengan domba saja.
Semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada Anda dan menjaga Anda dengan penjagaan-Nya dan melindungi Anda insya’a Allah dan semoga Allah menghimpunkan Anda dan kita semua dalam waktu dekat di Dar Khilafah Rasyidah.
Saudaramu Baher Saleh, 17 Agustus 2020