NAJIS
https://rumah-tsaqofah.blogspot.com/2020/12/najis.htmlSOAL :
Apa sajakah yang masuk ke dalam kategori
benda najis ?
JAWAB :
Yang
dikategorikan sebagai benda najis, yaitu: Air kencing, tahi, muntah, madzi,
wadi, selain mani Bani Adam, darah, nanah, cairan luka, darah janin (al
‘alaqah), bangkai, arak, minuman keras selain arak, anjing, babi, daging
keledai kampung, dan setiap benda yang terkena oleh salah satu benda
najis tersebut.
Dalil
yang menunjukkan bahwa air kencing najis yaitu hadits yang diriwayatkan dari
Anas r.a. :
“Sesungguhnya seorang Arab dari dusun
telah kencing di salah satu sudut masjid (Nabawi). Maka Nabi saw. menyuruh agar
mengambil seember air lalu disiramkannya”
Dalil
yang menunjukkan bahwa tahi manusia najis yaitu konsensus para shahabat Nabi
saw.. Sedang dalil yang menunjukkan bahwa tahi binatang dan tahi burung najis
adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud r.a. di mana ia berkata :
“Aku datang kepada Nabi saw. dengan
membawa dua buah batu dan sebuah kotoran (keledai). Beliau mengambil kedua batu
tersebut dan melemparkan kotoran (keledai), lalu bersabda: Sesungguhnya itu
adalah najis”
Dalil yang
menunjukkan bahwa muntah najis, baik muntah manusia maupun binatang adalah
konsensus para ulama.
Dalil
yang menunjukkan bahwa madzi najis adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali
karamallahu wajhah yang mengatakan :
“Aku adalah seorang yang mudah keluar
madzi. Maka aku menyampaikan hal itu kepada Rasulullah saw., lalu bersabdalah
beliau: Bilaman engkau melihat madzi, maka cucilah dzakarmu”.
Adapun
dalil yang menunjukkan bahwa wadi najis adalah dikarenakan wadi keluar dari air
kencing, sehingga hukumnya sama dengan hukum air kencing. Sedangkan dalil yang
menjadi alasan, mengapa wadi selain bani Adam juga najis, karena wadi tersebut
keluar dari tempat keluar air kencing, sehingga hukumnya sama dengan hukum air
kencing. Dikecualikan dari air kencing air mani Bani Adam, yakni bahwa air mani
Bani Adam adalah suci. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah
r.a. dikemukakan:
“Bahwasanya ia (Aisyah r.a.
menggosak-gosok air mani agar terkelupas dari baju Rasulullah saw. sedang
beliau dalam keadaan shalat”.
Seandainya
air mani (bani Adam) najis, sudah barang tentu shalat tidak akan dikerjakan
oleh beliau sementara baju yang dikenakannya ada air mani yang menempel.
Dalil
yang menunjukkan bahwa darah najis adalah hadits yang diriwayatkan dari Asma’
r.a. bahwasanya ia berkata :
“Seorang perempuan telah datang kepada
Rasulullah saw, kemudian ia berkata: Salah seorang diantara kami bajunya
terkena darah haid; bagaimanakah kami harus berbuat dengannya? Beliau bersabda:
Gosoklah, kemudian bilasnlah bersama air, kemudian cucilah dengannya (air),
kemudian shalatlah dengannya”.
Begitu
juga nanah hukumnya najis seperti darah, karena nanh ini tidak lain adalah
darah membusuk, Sedangkan cairan luka, hendaklah terlebih dahulu diperhatikan:
jika mengeluarkan bau busuk, maka cairan luka tersebut najis seperti nanah.
Sedangkan bila tidak mengeluarkan bau busuk, maka cairan luka itu bersih,
seperti peluh. Selanjutnya mengenai hukum ‘alaqah (janin yang masih berupa
segumpal darah) sama dengan hukum darah, karena ‘alaqah ini adalah merupakan
darah yang keluar dari rahim sehingga sama dengan darah haid.
Dalil
yang menjadi alasan bahwa bangkai najis adalah konsensus para ulama. Kan tetapi
dikecualikan dari semua jenis bangkai, bangkai ikan dan belalang serta manusia,
ketiganya adalah suci berdasarkan hadits mauquf yang diriwayatkan dari Ibnu
Umar r.a., bahwasanya ia berkata :
“Dihalalkan bagi kita dua (jenis) bangkai
dan dua (jenis) darah. Adapun dua (jenis) bangkai, yaitu ikan dan belalang.
Sedang dua (jenis) darah, yaitu hati dan paru-paru”
Tentang
bangkai manusia, Rasulullah saw. bersabda :
“Sesungguhnya orang beriman tidak najis”
Dalil
yang menunjukkan bahwa arak najis adalah konsensus para ulama.
Dalil
yang menunjukkan bahwa anjing najis adalah hadits yang meriwayatkan:
“Sesungguhnya Nabi saw. pernah diundang
untuk hadir di sebuah rumah, maka beliau pun berkenan memenuhinya. Dan pernah
(juga) diundang untuk hadir di sebuah rumah (yang lain), namun beliau tidak mau
memenuhinya. Lalu beliau ditanya karenanya dan beliau menjawab: Sesungguhnya di
rumah si fulan ada anjing. Kemudian dikemukakan kepada beliau: Bahwa di rumah
si Fulan ada kucing. Bersabdalah beliau: Kucing itu tidak najis”
Dalam hadits yang diriwayatkan dari abu
Hurairah r.a. sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila anjing menjilat perkakas
seseorang di antara kalian, maka tumpahkanlah, kemudian cucilah perkakas itu
tujuh kali”.
Berdasarkan hadits di atas, maka anjing
itu najis.
Adapun
dalil yang menjadi alasan bahwa babi adalah konsensus (ijma’) para sahabat Nabi
saw.
Dalil
yang menunjukkan bahwa daging keledai kampung adalah najis adalah hadits yang
diriwayatkan dari Anas r.a., bahwasanya dia berkata:
“Kami pada waktu menaklukkan Khaibar
memasak daging keledai. Kemudian seseorang yang disuruh Rasulullah memanggil:
Sesungguhanya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai karena
itu adalah kotor dan najis”.
Alasan
dinyatakan najis benda yang terkena benda najis, karena najis tersebut jadi
menempel padanya disebabkan basah umpanya. Sedangkan bila ternyata najis itu
tidak menempel, seperti tangan yang menyentuh anjing namun dalam keadaan kering
sehingga tidak ada bekas yang ditinggalkan, maka hal itu tidak membuat tangan
menjadi najis. Sedangkan bila salah satunya dalam keadaan basah, maka benda
suci yang tersentuh oleh anjing tersebut menjadi najis.
Sumber Jawaban : Kitab Ahkamush Sholat
karya Syaikh Ali Raghib