Ma’al Hadîts Asy-Syarîf: Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW
https://rumah-tsaqofah.blogspot.com/2020/12/maal-hadits-asy-syarif-mengikuti-sunnah.htmlDalam Hâsyiyah as-Sindi di dalam Syarah Sunan Ibnu Mâjah pada bab “Ittiba’ Sunnah Rasulullah Saw” terdapat hadis sebagai berikut:
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, ia
berkata bahwa telah menceritakan kepada kami Syarik dari al-A’mas dari Abu
Shalih dari Abu Hurairah yang berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:
مَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَخُذُوهُ
وَمَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُو
“Apa yang
aku perintahkan pada kalian, maka kerjakanlah. Sebaliknya, apa yang aku larang
untuk kalian, maka tinggalkanlah.”
Sabda Rasulullah Saw: “Apa
yang aku perintahkan pada kalian, maka kerjakanlah ….“. Hadits ini
sebagai tafsir (penjelasan) atas firman Allah SWT: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan
apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (TQS. Al-Hasyr [59] : 7).
Kata “mâ”
di kedua tempat tersebut merupakan “mâ
syarthiyah” sebagaimana perkataan Imam as-Suyuthi. Kemudian sabda
Rasulullah “Apa yang aku
perintahkan pada kalian” adalah umum untuk perintah wajib dan
sunnah. Sementara sabda Rasulullah “maka
kerjakanlah“, yakni berpegang tegulah dengannya, karena keumuman
tuntutan yang meliputi perkara wajib dan sunnah. Sehingga perintah ini
diterapkan atas keduanya (wajib dan sunah). Ada sebagian yang mengatakan bahwa
hal ini dikhususkan pada perintah wajib saja.
Begitu juga dengan sabda Rasululah “Apa yang aku larang untuk kalian” adalah
umum untuk larangan haram dan makruh. Juga tuntutan dalam sabdanya “maka tinggalkanlah”
adalah umum untuk keduanya (haram dan makruh). Dan kemungkinan juga khusus pada
larangan yang haram saja. Sekalipun kontek seruan dalam hadits itu untuk orang
kedua, namun ulama sepakat bahwa hukum yang terkandung di dalamnya umum
mencakup orang ketiga. Dan berdasarkan keumummannya, maka hal ini meliputi pula
mujtahid dan muqallid.
Segala puji bagi Allah semata, bahwa Allah telah menjadi kami di
antara orang yang bekerja untuk menerapkan hukum Allah di bumi. Ternyata, di
tengah-tengah umat ini ada orang yang mengerti betul manthûq (makna yang
tersurat) dari ayat yang mulia “Apa
yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu,
maka tinggalkanlah.” (TQS. Al-Hasyr [59] : 7). Sementara hadits yang sedang kami
bicarakan ini adalah menegaskan hakikat syara’, yaitu, bahwa Islam harus
diterapkan secara penuh.
Sehingga, jikalau Islam diterapkan semuanya kecuali satu hukum,
seperti orang yang menginginkan kekuasaan yang berkata: Kami akan menerapkan
semua hukum Islam, mulai dari kehidupan rumah tangga hingga politik luar negeri
dan hubungan internasional, kecuali hukum tentang pencurian, dimana kami tidak
ingin memotong tangan, maka tindakan yang demikian itu telah menjatuhkannya
pada perkara haram, dan menjadikannya tidak menerapkan Islam. Sebab manthûq (makna yang
tersurat) dari hadits “Apa
yang aku perintahkan pada kalian, maka kerjakanlah. Sebaliknya, apa yang aku
larang untuk kalian, maka tinggalkanlah” adalah bahwa kata “mâ” yang bermakna “apa”
itu termasuk di antara lafadz (kata) umum. Sehingga hal itu meliputi semua
hukum syara’ secara umum. Dan perintah di dalamnya adalah perintah wajib.
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 3/6/2012