Jilbab Tidak Sama dengan Kerudung
https://rumah-tsaqofah.blogspot.com/2020/12/jilbab-tidak-sama-dengan-kerudung.htmlTanya :
Ustadz, apa bedanya jilbab dan kerudung?
Jawab :
Memang dalam pembicaraan sehari-hari umumnya masyarakat menganggap jilbab sama
dengan kerudung. Anggapan ini kurang tepat. Jilbab tak sama dengan kerudung.
Jilbab adalah busana bagian bawah (al-libas al-adna) berupa jubah, yaitu baju
longgar terusan yang dipakai di atas baju rumahan (semisal daster). Sedang
kerudung merupakan busana bagian atas (al-libas al-a’la) yaitu penutup kepala.
(Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 124 & 151; Ibrahim Anis
dkk, Al-Mu’jam Al-Wasith, 2/279 & 529).
Jilbab dan kerudung merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yang
ditunjukkan oleh dua ayat Al-Qur`an yang berbeda. Kewajiban jilbab dasarnya
surah Al-Ahzab ayat 59, sedang kewajiban kerudung (khimar) dasarnya adalah
surah An-Nur ayat 31.
Mengenai jilbab, Allah SWT berfirman (artinya),”Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mu’min,’Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’
(QS Al-Ahzab : 59). Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk
jamak (plural) dari kata jilbab. Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai
arti jilbab ini. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79), misalnya, menjelaskan
beberapa penafsiran tentang jilbab. Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab
adalah baju yang lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat
Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab adalah baju panjang dan
longgar (milhafah). Ada yang berpendapat jilbab adalah semacam cadar
(al-qinaa’), atau baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan (ats-tsaub alladzi
yasturu jami’a badan al-mar`ah). Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi
(14/243), dari berbagai pendapat tersebut, yang sahih adalah pendapat terakhir,
yakni jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.
Walhasil, jilbab itu
bukanlah kerudung, melainkan baju panjang dan longgar (milhafah) atau baju
kurung (mula`ah) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan.
Jilbab wajib diulurkan sampai bawah (bukan baju potongan), sebab hanya dengan
cara inilah dapat diamalkan firman Allah (artinya) “mengulurkan
jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Dengan baju potongan, berarti jilbab
hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh. (Taqiyuddin An-Nabhani,
An-Nizham al-Ijtima’i fil Islam, hal. 45-46).
Jilbab ini merupakan busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum, seperti di
jalan atau pasar. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti dalam rumah, jilbab
tidaklah wajib. Yang wajib adalah perempuan itu menutup auratnya, yaitu seluruh
tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali kepada suami atau para
mahramnya (lihat QS An-Nur : 31).
Sedangkan kerudung, yang bahasa Arabnya adalah khimar, Allah SWT berfirman
(artinya),”…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” (QS An-Nur
: 31). Dalam ayat ini, terdapat kata khumur, yang merupakan bentuk jamak
(plural) dari khimaar. Arti khimaar adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat
menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar-ra`su). (Tafsir Ath-Thabari, 19/159;
Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul ‘Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65 ).
Kesimpulannya, jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju jubah bagi perempuan
yang wajib dipakai dalam kehidupan publik. Karena itu, anggapan bahwa jilbab
sama dengan kerudung merupakan salah kaprah yang seharusnya diluruskan. Wallahu
a’lam.
Jakarta, 6 Juli 2009
Muhammad Shiddiq al-Jawi


