TZd6YZLmRqLbTFG8YZR9Tqw4d6ezdJbeIrbuNrbcM6fedj==

Telaah Demokrasi Sistem Kufur

×
Telaah Demokrasi Sistem Kufur
Silahkan klik layar

ANAK TIRI PEREMPUAN, MAHROM ATAU BUKAN?

https://rumah-tsaqofah.blogspot.com/2020/12/anak-tiri-perempuan-mahrom-atau-bukan.html



Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Tanya :

Assalamualaikum wrwb. Ada pertanyaan, ada seorang laki-laki, sebelumnya dia tinggal serumah dengan istrinya dan anak perempuan tirinya yang sudah berumur 18 tahun (sudah baligh). Kurang lebih 6 bulan yang lalu istrinya meninggal dunia maka saat ini dia tinggal serumah dengan ibunya (orang tua) dari laki-laki tersebut dan anak tirinya (perempuan). Apakah anak tiri dari istrinya yang meninggal dunia tersebut statusnya masih mahrom? (Hamba Allah, Semarang).

Jawab :

Wa alaikumus salam wr wb.

Jika yang dimaksud anak tiri tersebut adalah anak dari istri yang meninggal, dari pernikahan dengan suami sebelumnya, maka anak tiri perempuan tersebut statusnya adalah MAHROM bagi laki-laki tersebut, dengan syarat laki-laki tersebut sudah pernah menggauli istrinya.

Jika laki-laki tersebut belum pernah menggauli istrinya (yang sekarang sudah meninggal itu), maka anak tiri perempuan itu statusnya BUKAN MAHROM atau perempuan ajnabi (non mahrom), yang berlaku kpd anak tiri tersebut hukum-hukum syara’ untuk perempuan non mahrom. Misalnya, perempuan itu boleh dinikahi oleh laki-laki tersebut, perempuan itu wajib menutup auratnya di hadapan laki-laki tersebut, tidak boleh berkhalwat dengan perempuan itu, batal wudhu’ laki-laki tersebut jika menyentuh kulit perempuan itu, dan sebagainya.

Dalilnya adalah firman Allah SWT :

وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ

“(Dan diharamkan bagimu menikahi) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri perempuan) yang berada dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu gauli, tetapi jika kamu belum menggauli istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan atau sudah meninggal), maka tidak berdosa kamu (menikahi anak perempuan itu).” (QS An Nisaa’ : 23). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 20 Desember 2020

M. Shiddiq Al Jawi

576923221414935698
#Tsaqofah    #Dakwah     #Syariah    #Tafsir    #Hadits    #Khilafah     #TanyaJawab    #Analisis

#Ekonomi    #Nafsiyyah    #Muslimah    #KitabMutabannat    #Video    #PowerPoint     #Ramadhan 

20210121-204514-0000-picsay
20210121-204514-0000-picsay
Tonton Penyebab Runtuhnya Khilafah
ANAK TIRI PEREMPUAN, MAHROM ATAU BUKAN?

Form Bantuan Whatsapp

Assalamualaikum! Ada yang bisa dibantu?
×

Relasi

Chat Kami disini
Home
0
Notif
Darkmode
Total Harga ( Produk)

:

:

Ongkos kirim akan muncul setelah ongkir dipilih

Biaya ongkir: dg berat ()
Total Pembayaran:

Mulai dari jalan, RT/RW, Kec, Kab, Prov dan Kode POS

Tulis catatan disini untuk keterangan lainnya

KIRIM